FokusTotabuan, Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) bersama Pemerintah Kabupaten menandatangani Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dalam rapat, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima perubahan KUA-PPAS 2025 untuk segera ditetapkan. Selain itu, DPRD juga menyatakan persetujuan terhadap penetapan Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029.
Agenda penting tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Bolsel Tahap II, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD, Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, para Camat, dan jajaran ASN, Selasa 15 Juli 2025.
Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merampungkan dua dokumen perencanaan strategis tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa RPJMD sebagai regulasi wajib daerah telah ditetapkan jauh sebelum batas waktu enam bulan, yakni hanya dalam waktu empat bulan. “Ini adalah langkah strategis yang patut kita syukuri bersama, karena dapat segera diaplikasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan,” ujar Bupati.
“RPJMD ini telah kami selaraskan dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Mulai dari isu kemiskinan, pengangguran, penguatan UMKM, pariwisata, infrastruktur, kesehatan hingga pendidikan, semuanya telah menjadi tanggung jawab besar kita bersama untuk lima tahun ke depan,” tegas Iskandar.
Sebagai bentuk komitmen bersama, penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati bersama tiga pimpinan DPRD Bolsel, menandai babak baru dalam arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2025 hingga 2029.